Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
memastikan seluruh sekolah di bawah binaannya siap melaksanakan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan
berlangsung pada 23–26 Juni 2025 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo,
menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 dan Petunjuk Teknis SPMB yang telah diterbitkan dan
disosialisasikan secara menyeluruh.
“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknis SPMB sudah
disosialisasikan kepada semua pihak terkait, khususnya sekolah-sekolah
di bawah binaan provinsi. Sosialisasi dilakukan melalui rapat
koordinasi, surat edaran, hingga berbagai media informasi lainnya. Kami
pastikan semua sekolah memahami sistem dan siap melaksanakan penerimaan
murid baru sesuai aturan,” jelas Reza, Senin (23/6).
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah menaruh perhatian serius agar penerimaan murid berjalan tertib,
aman, dan lancar serta tanpa pungutan. Salah satu langkah nyata adalah
memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan pendaftaran secara
online, sehingga proses seleksi dapat berlangsung transparan dan
memudahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh sekolah agar memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, menghindari segala bentuk pungutan,
dan menjalankan penerimaan murid baru sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta setiap sekolah membuka posko layanan informasi bagi
masyarakat. Ini penting agar orang tua atau wali murid bisa mendapatkan
penjelasan langsung terkait proses penerimaan, jalur pendaftaran, dan
informasi lainnya. Semua harus dilayani dengan baik,” tegas Reza.
Demi pemerataan, Disdik Kalteng juga memastikan penyebaran calon murid
baru merata ke semua sekolah. Hal ini untuk mencegah penumpukan
pendaftaran hanya di sekolah-sekolah tertentu yang kerap disebut sekolah
favorit.
“Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk
Teknis SPMB, diharapkan distribusi siswa lebih merata. Regulasi ini
menjadi upaya agar pemerataan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah dapat
terwujud secara bertahap,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan SPMB agar tetap sesuai aturan dan bebas
dari kendala, Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan mekanisme
pemantauan serta kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, serta menyediakan
kanal pengaduan masyarakat yang akan segera ditindaklanjuti. Dengan
pengawasan bersama, kita berharap SPMB tahun ini berjalan sesuai
harapan,” pungkas Reza.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengajak seluruh orang tua,
calon peserta didik, dan masyarakat luas untuk bersama-sama
menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
dengan tertib, transparan, dan berkeadilan demi pendidikan Kalteng yang
semakin bermutu.
(Rzn/Foto: Media Disdik)